Memaknai Angka Pengangguran BPS - Berita dan Siaran Pers - Badan Pusat Statistik Kota Jakarta Utara

Dapatkan informasi terbaru mengenai kegiatan BPS Kota Jakarta Utara melalui akun Instagram BPS Kota Jakarta Utara

Butuh Data? Ingin Konsultasi? Hubungi WA 085697748750

Ingin melakukan pengaduan? Kunjungi tautan berikut.

Beranda

Produk - Berita dan Siaran Pers

Memaknai Angka Pengangguran BPS

Memaknai Angka Pengangguran BPS

Memaknai Angka Pengangguran BPS

5 November 2025 | Kegiatan Statistik Lainnya


Oleh: Alfarizi Rehan Maulana (Dosen/mahasiswa/pelajar)
Dalam rangka: Lomba Penulisan Opini dalam Rangka HSN 2025 BPS Kota Jakarta Utara

Isu ketenagakerjaan selalu menjadi perhatian utama dalam sistem pembangunan ekonomi Indonesia. Setiap kali Badan Pusat Statistik (BPS) merilis data terkait ketenagakerjaan seperti angka pengangguran dan angkatan kerja, masyarakat biasanya menaruh harapan besar bahwa angka yang dirilis tersebut mencerminkan kondisi di lapangan yang sebenarnya. Baru-baru ini, BPS mencatat bahwa tingkat pengangguran Indonesia dibulan Februari tahun 2025 sebesar 4,76%. Angka terebut mengalami penurunan dari bulan Agustus tahun 2024 yang berada pada angka 4,91%. Sekilas, data tersebut memberikan optimisme bahwa pasar kerja semakin baik. Namun, bila ditelusuri lebih dalam, situasi di lapangan justru menunjukan hal sebaliknya. Banyak masyarakat yang masih menghadapi kesulitan dalam mencari pekerjaan yang layak sehingga terpaksa menerima pekerjaan apa adanya, tidak sesuai dengan bidang pendidikan, keterampilan, maupun latar belakang sosialnya. Fenomena inilah yang menunjukan bahwa memahami data ketenagakerjaan tidak cukup hanya berhenti pada angka saja, tetapi harus dianalisis secara kritis dengan mempertimbangkan konteks sosial dan ekonomi. 

BPS sebagai lembaga statistik resmi negara tentu telah memiliki metodologi yang kuat dalam mengumpulkan data, termasuk data ketenagakerjaan. Data tenaga kerja dan pengangguran dikumpulkan oleh BPS melalui Survei Ketenagakerjaan Nasional (SAKERNAS) yang rutin dilaksanakan dua kali dalam setahun, yaitu bulan Februari dan Agustus. Sakernas dirancang untuk memberikan gambaran yang menyeluruh terkait kondisi ketenagakerjaan yang mengacu pada pedoman internasional. Dengan demikian, data yang dirilis oleh BPS dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah. 

Namun, perlu dipahami bahwa definsi bekerja dalam Sakernas tidak hanya sebatas pada pekerjaan formal dengan kontrak tetap atau sesuai bidang pendidikan. Menurut definisi BPS, seseorang dikategorikan bekerja apabila melakukan pekerjaan dengan maksud memperoleh atau membantu memperoleh penghasilan atau keuntungan, paling sedikit selama satu jam dalam seminggu yang lalu. Melalui definisi tersebut, pekerja informal seperti pedagang kaki lima, pekerja serabutan, bahkan ojek online sekalipun tetap tercatat sebagai bekerja. Inilah yang sering menimbulkan persepsi berbeda di masyarakat. Bagi sebagian orang, keberadaan pekerjaan informal dianggap sebagai bentuk keterpaksaan karena sulitnya mendapatkan pekerjaan yang sesuai dengan kualifikasi. Namun, dalam kerangka statistik resmi, pekerjaan tersebut tetap tercatat sebagai bagian dari penyerapan tenaga kerja. BPS mencatat melalui sakernas Februari 2025, 59,40% adalah pekerja informal. Angka tersebut meningkat dari Agustus 2024 yang menunjukan bahwa pekerja informal ada sebanyak 57,95%. 

Fakta yang menunjukan bahwa tingkat pengangguran menurun, sementara pekerja di sektor informal meningkat memberi indikasi adanya dinamika khusus dalam pasar kerja Indonesia. Hal ini dapat diartikan bahwa banyak penganggur yang sudah tidak tahan menganggur akhirnya memilih untuk bekerja di sektor apa saja, meski berlawanan dengan latar belakang pendidikan atau keterampilan yang dimiliki. Misalnya, lulusan perguruan tinggi yang seharusnya bekerja di bidang profesional justru beralih pada pekerjaan yang sebetulnya tidak memerlukan keahlian khusus. Fenomena ini menunjukan adanya ketidakseimbangan antara penawaran tenaga kerja dengan ketersediaan lapangan kerja yang sesuai. 

Dari sisi kebijakan, kondisi ini mengandung implikasi penting. Ketika angka pengangguran menurun, pemerintah tidak bisa langsung semata-mata berbangga, justru mestinya prihatin. Jangan-jangan meningkatnya angka pekerja informal karena masyarakat sudah terlalu lama menganggur sehingga mengambil pekerjaan apa saja asal bisa makan. 

Kritik terhadap fenomena ini tidak selalu berarti meragukan validitas data BPS. Justru sebaliknya, data BPS memberikan pijakan penting untuk realitas yang lebih kompleks. Masalahnya terletak pada bagaimana publik menafsirkan data tersebut. Banyak masyarakat yang hanya membaca headline “pengangguran turun” tanpa memahami bahwa sebagian besar penyerapan tenaga kerja terjadi di sektor informal. Kurangnya literasi statistik di masyarakat menyebabkan terjadinya miskonsepsi dalam memahami kondisi ketenagakerjaan nasional. 

Untuk itu, diperlukan upaya serius dalam meningkatkan literasi data di kalangan masyarakat. Publik harus memahami semua data tenaga kerja yang dirilis oleh BPS, tidak hanya angka pengangguran, serta seperti apa konsekuensi sosial ekonominya. Media massa, akademisi, dan pemerintah memiliki peran penting dalam menyajikan data dengan narasi yang lebih kontekstual, bukan sekadar angka mentah. Dengan demikian, masyarakat dapat menilai secara lebih objektif apakah penurunan pengangguran benar-benar mencerminkan perbaikan kualitas hidup, atau sekadar menunjukkan bahwa semakin banyak orang yang terpaksa bekerja apa saja demi bertahan hidup. 

Di masa mendatang, tantangan ketenagakerjaan Indonesia tidak lagi hanya sebatas menurunkan angka pengangguran, tetapi juga memastikan bahwa pekerjaan yang tercipta benar- benar layak, produktif, dan sesuai dengan kompetensi tenaga kerja. Dalam konteks inilah, data BPS melalui Sakernas menjadi sangat penting. Data tidak hanya menjadi indikator keberhasilan pembangunan, tetapi juga sebagai alarm yang mengingatkan bahwa masih banyak pekerjaan rumah (PR) yang harus diselesaikan.
Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Kota Jakarta Utara(Statistics Indonesia of Jakarta Utara Municipality)Jl. Berdikari No.1

kelurahan Rawa Badak Utara

Kecamatan Koja

Kota Administrasi Jakarta UtaraTelp. (021) 22494346 Website : http://jakutkota.bps.go.id. Email : [email protected]

logo_footer

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik